Minggu, 22 Februari 2015

HAK CIPTA : LAUNDRY ASRI™



Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
1.       Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.       Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Pemilik HAK CIPTA :

LAUNDRY ASRI™ didirikan dan dimiliki oleh badan usaha CV.MTI pada tahun 1999. ICON atau lambang Laundry ASRI™ didesain dan dikenalkan ke publik oleh Dedi Triputra Adinugroho, Skom. Dan Laundry ASRI™ menjadi merk dagang saat diperkenalkan secara internasional melalui Buku ; “Sukses Bisnis Laundry” – penerbit Masmedia Buana Pustaka Sidoarjo th 2009, penulis Dedi Triputra Adinugroho, Skom. 

Sekali lagi Laundry ASRI™ menjadi BRAND kuat melalui pemasaran secara online berupa media CD EBOOK “Ayo Berbisnis Laundry” oleh Dedi Triputra Adinugroho, Skom. Kepada Investor / MITRA / Franchisee ; PROSPEKTUS WARALABA LAUNDRY ASRI™ dicetak dan didistribusikan oleh CV. MTI© sejak tahun 2007. 

Standard Operating Procedure Laundry ditulis Oleh Dedi Triputra Adinugroho, skom melalui pengalaman panjang OWNER Agustina P Astutiningsih, Skom. Tools atau alat kerja ; mesin cuci, pengering, setrika, hardware komputer + Sistem Operting, meja kursi dan barang elektronik lainnya milik MERK rekanan dan industri pendukung. Tools keuangan dan management berupa software SI.AP TOKO7 dibangun oleh programmer Dedi Triputra Adinugroho, Skom.

Bahan BAKU ; Sabun ASRI™ dan Parfum ASRI™ diproduksi dibawah pengawasan Agustina P Astutiningsih, Skom dan dipasarkan CV. MTI keseluruh MITRA / Franchisee di seluruh Indonesia. Metode PELATIHAN BISNIS dan SDM diberikan serta dikembangkan oleh coach Dedi Triputra Adinugroho, skom melalui MOST WANTED ENTREPRENEUR® AKADEMI. Pembeli ; MITRA / Franchisee / Investor / Perorangan / BADAN membeli dari kami selaku pemilik HAK CIPTA, dan mempergunakan MERK, BISNIS, ICON, SOP, Metode PELATIHAN Bisnis/SDM, TOOL SOFTWARE SIAP TOKO7, Bahan BAKU dengan baik – selanjutnya disebut TERDAFTAR pemegang LICENSE. 

Demikian informasi HAK CIPTA ini disampaikan untuk menghidari penyalahgunaan tanpa izin tertulis dari pemilik syah. 


Tidak ada komentar: