Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta
1.
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.
Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, barang hasil pelanggaran Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pemilik HAK CIPTA :
LAUNDRY
ASRI™ didirikan dan dimiliki oleh badan usaha CV.MTI pada tahun 1999. ICON atau
lambang Laundry ASRI™ didesain dan dikenalkan ke publik oleh Dedi Triputra
Adinugroho, Skom. Dan Laundry ASRI™ menjadi merk dagang saat diperkenalkan
secara internasional melalui Buku ; “Sukses Bisnis Laundry” – penerbit Masmedia
Buana Pustaka Sidoarjo th 2009, penulis Dedi Triputra Adinugroho, Skom.
Sekali
lagi Laundry ASRI™ menjadi BRAND kuat melalui pemasaran secara online berupa
media CD EBOOK “Ayo Berbisnis Laundry” oleh Dedi Triputra Adinugroho, Skom.
Kepada Investor / MITRA / Franchisee ; PROSPEKTUS WARALABA LAUNDRY ASRI™
dicetak dan didistribusikan oleh CV. MTI© sejak tahun 2007.
Standard
Operating Procedure Laundry ditulis Oleh Dedi Triputra Adinugroho, skom melalui
pengalaman panjang OWNER Agustina P Astutiningsih, Skom. Tools atau alat kerja
; mesin cuci, pengering, setrika, hardware komputer + Sistem Operting, meja
kursi dan barang elektronik lainnya milik MERK rekanan dan industri pendukung.
Tools keuangan dan management berupa software SI.AP TOKO7 dibangun oleh
programmer Dedi Triputra Adinugroho, Skom.
Bahan
BAKU ; Sabun ASRI™ dan Parfum ASRI™ diproduksi dibawah pengawasan Agustina P
Astutiningsih, Skom dan dipasarkan CV. MTI keseluruh MITRA / Franchisee di
seluruh Indonesia. Metode PELATIHAN BISNIS dan SDM diberikan serta
dikembangkan oleh coach Dedi Triputra Adinugroho, skom melalui MOST WANTED
ENTREPRENEUR® AKADEMI. Pembeli ; MITRA / Franchisee / Investor / Perorangan /
BADAN membeli dari kami selaku pemilik HAK CIPTA, dan mempergunakan MERK,
BISNIS, ICON, SOP, Metode PELATIHAN Bisnis/SDM, TOOL SOFTWARE SIAP TOKO7, Bahan
BAKU dengan baik – selanjutnya disebut TERDAFTAR pemegang LICENSE.
Demikian
informasi HAK CIPTA ini disampaikan untuk menghidari penyalahgunaan tanpa izin
tertulis dari pemilik syah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar